PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW) mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dan Wakilnya Lukman Abunawas untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pencabutan IUP di Konkep ini merupakan janji politik pasangan AMAN saat berkampanye dalam Pilgub lalu di Konkep.
Koordinator Aksi, Veri Irawan mengungkapkan bahwa Konkep dengan luas wilayah 867,58 km2 memiliki 15 IUP yang di keluarkan tahun 2009 sampai 2013 lalu oleh Lukman Abunawas yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Konawe. Saat itu Konkep masih bergabung di kabupaten induk Konawe.
Penerbitan IUP di Konkep dinilai bertentangan dengan UU nomor 1 tahun 2014 tentang perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Bahwa Konkep merupakan pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km yang tisak layak menjadi kawasan penambangan pasir dan mineral. Secara teknis, ekologis, dan sosial budaya, aktifitas penambangan ini akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang akan merugikan masyarakat.
“Janji Ali Mazi (Gubernur Sultra) waktu berkampanye di Konkep, akan mencabut seluruh IUP di Konkep jika terpilih. Sekarang mana janjinya, kami akan tagih,” teriak Veri Irawan selaku Korlap aksi di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Selasa, 13 November 2018.
Orator lainnya, Yayan Reskiawan menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra nomor 2 tahun 2014 pasal 39, Konkep atau Pulau Wawonii tidak diperuntukkan untuk kawasan pertambangan melainkan hanya kawasan pertanian dan perikanan.
“Kemudian data Badan Pusat Statistik (BPS) Konkep tahun 2018 sangat rawan dengan bencana longsor dan banjir yang terjadi disetiap tahunnya. Olehnya itu, Konkep sangat tidak layak dilakukan pertambangan karena secara undang-undang juga melarang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andi Makkawaru saat menemui massa aksi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan RDP bersama masyarakat Wawonii dan Pansus Penertibaan Pertambangan DPRD Sultra bahwa bersepakat untuk meneruskan surat Bupati Konkep, Amrullah terkait pencabupatan IUP di Konkep ke Gubernur Sultra
“Waktu RDP di DPRD Sultra sudah disepakati pansus DPRD Sultra untuk merekomendasikan ke Gubernur, Alimazi agar IUP di Konkep dicabut,” Andi Makkawaru dihadapan massa aksi.
Dikatakan, IUP di Konkep dikeluarkan Bupati Konawe saat itu, maka untuk pencabutannya melalui Gubernur. Hanya saja kalau untuk pemberhentian sementara pihaknya bisa melakukan tetapi itu akan dirapatkan terlebih dahulu bersama pihak terkait.
“Yang jelas kita sudah dengar tuntutan masyarakat di Wawonii kami juga tidak inginkan ada konflik internal di masyarakat. Karena disana itu ada yang pro dan ada yang kontra,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada massa aksi agar tetap tenang dan bersabar karena permasalahan ini tetap akan diproses karena secara administrasi sudah berjalan.
Adapun mineral tambang di Konkep yang dieksploitasi yaitu nikel dan batu kromit.(a)
Berikut nama perusahaan yang mendapatkan IUP:
1. PT Cipta Puri Sejahtera
2. PT Hasta Karya Megacipta
3. PT Investa Kreasi Abadi
4. PT Gema Kreasi Perdana
5. PT Natanya Mitra Energi
6. PT Derawan Berjaya Mining
7. PT Bumi Konawe Mining
8. PT Kimco Citra Mandiri
9. PT Alotama Karya
10. PT Konawe Bakti Pratama
11. PT Pasir Berjaya Mining
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Kas