PENASULTRA.COM, BOMBANA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak masyarakat Kabaena untuk segera menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang ada di Desa Lengora Pantai, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Sultra.
Pasalnya, perusahaan tambang nikel tersebut dinilai telah melanggar aturan. Tidak hanya itu, PT TMS juga diduga belum mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga dianggap belum layak melakukan aktivitas apapun di wilayah tersebut.
“Sama sekali tidak ada nilai positifnya kepada masyarakat. Kami minta Distamben (ESDM) selaku instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas PT Tonia karna sangat merugikan masyarakat di wilayah itu,” kata Ketua Bidang Investigasi, Satuan Pemuda (Satpa) Bombana, Sarman, Rabu 12 Desember 2018.
Sarman menganggap, kehadiran PT TMS yang belum mengantongi IPPKH dan tidak transparan dalam melakukan kegiatan sosialisasi tentang lahan pertambangannya perlu dipertanyakan komitmennya terhadap daerah dan masyarakat Kabaena.
“Turun sosialisasi saja tidak ada Pemerintah Kabupaten Bombana yang ikut. Padahal yang seharusnya semua instansi terkait harus ikut dihadirkan untuk pastikan lahan itu masuk kawasan atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, Humas PT. TMS, Sabarudin yang dikonfirmasi membantah semua tudingan miring tersebut. Kata dia, tidak ada kawasan hutan yang digarap PT TMS.
“Tidak ada kawasan hutan produksi yang digarap oleh PT Tonia. Coba kalian ke lokasi lihat langsung,” tantangnya.
Mengenai pelibatan instansi terkait saat sosialisasi, Sabarudin mengaku semua pihak telah diundang.
“Di sana ada kehutanan, bahkan kami libatkan pemerintah kecamatan dan desa, juga masyarakat,” akunya.(a)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Ridho Achmed