PENASULTRA.COM, KONAWE – Yayasan Lakidende meminta pihak Bank BNI Cabang Unaaha, Kabupaten Konawe untuk membekukan sementara segala bentuk aktivitas keuangan Universitas Lakidende (Unilaki) di bawah Yayasan Lakidende Razak Porosi (YLRP).
Permintaan itu disampaikan secara resmi oleh Ketua Yayasan Lakidende, Basrim Suprayogi melalui surat Nomor 006/YL-C/I/2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BNI Cabang Unaaha tertanggal 3 Januari 2019.
Dalam surat itu, Basrim juga meminta pihak BNI Unaaha untuk tidak melakukan kontrak perjanjian dalam bentuk apapun dengan menggunakan atribut Yayasan Lakidende.
“Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kerugian yang timbul, karena Yayasan Lakidende Razak Porosi bukan penyelenggara yang sah Universitas Lakidende,” tekan Basrim.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) nomor 0002/REK/0663.2017/XI/2018 pada 27 November 2018 menyatakan bahwa penyelenggara Unilaki Unaaha yang sah adalah Yayasan Lakidende. Bukan Yayasan Lakidende Razak Porosi.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed