“Ngotot” Tak Mau di PAW, Lima Aleg Gugat PAN Wakatobi

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Meskipun telah mengundurkan diri dari DPRD Wakatobi, lima Anggota Legislatif (Aleg) asal PAN terus bermanuver agar terhindar dari Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kelima aleg tersebut “ngotot” dengan cara menggugat pengurus DPD PAN Wakatobi di bawah komando Suwandi Wandi yang juga aleg Provinsi Sultra ke Pengadilan Negeri (PN) Wangiwangi. Padahal ke lima aleg tersebut sebelumnya telah diusulkan proses PAW ke Gubernur Sultra.

Humas PN Wangiwangi melalui Viktor Surya Dipta mengatakan, melalui empat pengacaranya, Sarni, SH, Arman, SH, Habibi, SH dan Zakaria, SH, gugatan tersebut dimasukan ke PN sejak beberapa waktu lalu. Saat ini telah diregistrasi dengan Nomor: 1/pdt.Sus-Parpol/2018/PN.WG.

Pengadilan sendiri, kata Viktor, telah menggelar sidang atas gugatan tersebut sebanyak satu kali. Dengan agenda pemanggilan para pihak tergugat. Namun, tidak ada satu pun para pihak yang hadir, sehingga PN akan mengagendakannya ulang.

“Sidang pertama kami gelar tanggal 4 Januari 2019 tapi para pihak tidak hadir tanpa ada klarifikasi,” kata Viktor yang juga Wakil PN Wangiwangi saat ditanyai awak Penasultra.com, Rabu 9 Januari 2019.

Inti gugatan yang disampaikan kelima aleg tersebut, sambung Viktor, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan yang dilakukan pengurus DPD PAN Wakatobi terhadap proses PAW lima aleg.

Untuk diketahui, kelima Aleg asal PAN Wakatobi yang telah mundur dari DPRD yaitu, H. Hamiruddin, H. Mukhsin, Badalan, Sukardi dan Ariati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas usulan PAW kelima aleg tersebut telah berada di meja Biro Pemerintahan Setda Sultra bersama dua aleg lainnya dari PDI Perjuangan yang juga di PAW.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed