PENASULTRA.COM, KOLAKA TIMUR – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) inisial MS (41) diamankan kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Rate-Rate, AKP Bachtiar Thayeb yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Bachtiar, MS selain sebagai ASN di Dinas Pendidikan, ia juga sebagai ibu rumah tangga (IRT).
MS diamankan karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
“Saat kami membuka kamar, MS tengah duduk dan asyik menggunakan sabu sambil menggendong anaknya,” ungkap Bachtiar, Rabu 9 Januari 2019 malam.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut bermula dari informasi serta laporan dari beberapa warga yang mengatakan bahwa MS kerap kali mengkonsumsi sabu di kamar kontrakannya bersama suaminya.
“Dari tangan MS berhasil disita satu buah alat isap, satu buah plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu, serta dua buah korek gas,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS beserta barang bukti saat ini telah diamankan Mapolsek Rate-Rate untuk diserahkan penyelidikannya kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka.
“MS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolsek.(a)
Penulis: A. Rahim
Editor: La Basisa