PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk dua perkara di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 1 Februari 2019, besok.
Dua perkara tersebut yakni perkara Nomor 7/DKPP-PKE-VIII/2019 dan 12/DKPP-PKE-VIII/2019.
Rencananya, sidang pemeriksaan dua perkara tersebut akan digelar di kantor Bawaslu Sultra sekitar pukul 09.00 Wita.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan, pengadu perkara Nomor 7/DKPP-PKE-VIII/2019 adalah Sudarton.
Sudarton diketahui mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Wakatobi yakni Abdul Rajab, La Ode Muhmadi dan Ahmad Soni.
“Untuk perkara yang sama, Sudarton juga mengadukan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, yakni La Ode Muhammad Arifin selaku Ketua serta Arfis dan La Ode Januria sebagai anggota,” jelas Bernad Dermawan Sutrisno melalui rilis persnya, Kamis 31 Januari 2019.
Adapun majelis hakim untuk perkara ini akan diketuai Prof. Teguh Prasetyo selaku anggota DKPP. Kemudian Ramly dari unsur masyarakat, Bahari dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra dan Iwan Rompo dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.
Sementara pengadu perkara Nomor 12/DKPP-PKE-VIII/2019 adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe Utara (Konut) masing-masing, Syawal Sumarata, Yusdiana, Asmul, Busran Halik dan Zul Juliska Praja.
“Mereka mengadukan ketua PPK Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Abd Wawan,” terang dia.
Untuk perkara ini, sidang akan dipimpin majelis yang diketui Prof. Teguh Prasetyo selaku anggota DKPP, Dr. Deity Yuningsih dari unsur masyarakat, Hamiruddin Udu Ketua Bawaslu Sultra dan Ade Suerani dari unsur KPU Sultra.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsos.dkpp,” tutupnya.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed