PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemda Muna Barat, Ali Abdin yang terkesan menghalangi tugas jurnalistik saat melakukan peliputan pada acara temu awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra dengan Pemda Mubar terkait audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) tahun anggaran 2019, di aula kantor Bupati Mubar, Senin 3 Januari 2020.
Divisi Advokasi AJI Sultra, Laode Pandi Sartiman, mengatakan Kabag Humas Mubar tidak boleh melarang wartawan yang sedang melakukan peliputan apa lagi kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka.
“Pertemuan itu kan dilaksanakan terbuka. Harusnya kan Kabag Humas tidak boleh melarang wartawan untuk meliput. Terlebih kegiatan itu terbuka. Jadi aneh juga sih ketika kabag humas melarang itu dan saya pikir juga kawan kawan tidak mengganggu proses pertemuan itu,” kata Pandi saat dihubungi melalui telpon genggamnya Sabtu 8 Februari 2020.
Menurutnya, pertemuan tersebut sangat penting bagi jurnalis untuk mendapatkan informasi terkait dengan masalah yang ada di Kabupaten Mubar.
“Bisa saja dalam pertemuan itu diungkap beberapa fakta-fakta mengenai pengelolaan keuangan misalnya dan itu kan bisa dijadikan sebagai informasi, sebagai berita yang kemudian dikonfirmasi kepada pihak terkait mengenai informasi-informasi dalam forum itu,” terangnya.
Pandi menyampaikan, bahwa jurnalis itu adalah perwakilan publik. Jurnalis itu mata dan telinga publik. Jadi ketika ada informasi informasi penting yang berhubungan dengan kepentingan publik kenapa tidak diungkap dan disampaikan ke publik.
“Jadi Kabag Humas tidak boleh melarang itu jika ingin menciptakan keterbukaan informasi publik terlebih kepada teman-teman wartawan,” tuturnya.
Sekarang adalah sistem pemerintahan terbuka artinya publik berhak mendapatkan informasi terkait seperti apa pengelolaan pemerintah dan kawan-kawan media sebagai perwakilan publik harus mampu mengakses itu.
“Tidak perlu lagi pemerintah alergi dengan berita-berita miring. Berita miring itu sebenarnya sebagai pil sekalipun itu pahit bagi pemerintah dan itu tidak apa-apa. Kan tujuan pemerintah daerah ini dibentuk, agar daerah baik, pengelolaan keuangan bagus dan kemudian tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pengelolaannya. Harusnya jangan tertutuplah, jangan usir-usir wartawan. Ini peristiwa buruk juga bagi demokrasi kita dan jelas itu pelanggaran,” ujarnya.
Pandi Sartiman juga menyayangkan ada lembaga pemerintah melarang hingga melontarkan kalimat yang tidak pantas di hadapan wartawan. Seharusnya lanjut dia, Kabag Humas memahami tugas wartawan. Bukan mengusir paksa wartawan hingga akan memanggilkan anggota Polisi Pamong Praja.
“Wartawan itu bukan pelaku kriminal dan bukan pembuat onar. Saya pikir, dengan memanggil satpol PP sama saja menghalangin kerja-kerja wartawan. Dan jelas tindakan itu ada unsur pidana ketika menghalangi kerja jurnalistik. Pemda Mubar harusnya terbuka terhadap informasi dan hal-hal seperti itu kan untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan orang per orang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada hari Senin 3 Februari 2020 Kabag Humas, Pemda Mubar, Ali Abdin menghalangi beberapa wartawan untuk liputan acara temu awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra dengan Pemda Mubar terkait audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2019, di aula kantor Bupati Mubar.(*)
Penulis: Zulfikar