PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) kader PAN Wakatobi yang “menggantung” tujuh bulan pasca penetapan DCT 20 September 2018, akhirnya terjawab sudah.
Dewan Wakatobi menjadwalkan peresmian pemberhentian pengangkatan PAW lima anggota legislatif (Aleg) PAN pada Kamis 28 Maret 2019 nanti.
Jadwal PAW ini ditetapkan melalui rapat Bamus Dewan, di gedung DPRD Kabupaten Wakatobi, Selasa 26 Maret 2019.
Dalam SK Gubernur Sultra Nomor 163, 164, 165, 174, 175 yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Wakatobi, Rusdin diketahui, dapil satu Wangiwangi, H. Hamiruddin digantikan Hasnun. Kemudian, Sukardi digantikan Jaliman Madi. Sedangkan untuk dapil dua, H. Muksin digantikan Budiono.
“Dapil tiga pulau Kaledupa, Badalan digantikan Basihu, Dapil empat pulau Tomia, Ariati digantikan Hilda,” terang Rusdin saat membacakan SK dalam rapat Bamus, Selasa 26 Maret 2019.
Selain itu, melalui SK Gubernur Sultra Nomor 184, H. India sebagai aleg PAN akan dikukuhkan menjadi Wakil Ketua I menggantikan H. Hamiruddin.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed