PENASULTRA.COM, MUNA – Adam dan Arman warga Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) dipastikan bakal merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, didalam sel Mako Polres Muna. Pasalnya kedua pemuda ini, dilaporkan oleh Suaeba Binti La Ode Alimbaki (50) ibu rumah tangga (IRT) warga jalan Madesabara, Kelurahan Laiworu, Kabupaten Muna atas tuduhan tindakan pencurian dengan kekerasan alias begal.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan, berdasarkan keterangan dari Suaeba (korban), tindakan begal yang dilakukan kedua pelaku terhadap dirinya terjadi di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Butung Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Minggu 2 Juni 2019, sekitar pukul 17.30 Wita.
Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang tersebut, saat kejadian tengah berboncengan dengan kerabatnya Wa Ode Adelia menuju tempat penjualannya di jalan By Pass Kota Raha.
Namun naas, saat tengah melintas di jalan Ahmad Yani, pelaku (Ahmad dan arman) dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade bernomor Polisi (Nopol) DT 5038 HD mendekati kendaraan roda dua korban yang kala itu berboncengan dengan Adelia.
Pelaku Adam yang saat itu dibonceng Arman lalu menarik paksa sebuah tas yang berisikan dua unit Hand Phone (HP) merek Samsung, sebuah tas kecil yang didalamnya terdapat uang Rp 848.000, sebuah kacamata serta satu charger HP milik korban lalu kabur.
Namun tidak semulus perkiraan kedua lelaki ini. Korban yang dibonceng bersama kerabatnya Adelia, ternyata tidak tinggal diam. Melihat pelaku membawa lari barang miliknya, wanita paruhbaya bersama kerabatnya itu justru membuntutinya.
Kejar-kejaran antara kedua pelaku dengan korban dan kerabatnya pun terjadi. Beberapa menit kemudian, kejar-kejaran berhenti di seputaran permandian Jompi, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, tepatnya sekitar 4 Kilometer dari kejadian awal.
“Sesampainya di Jompi, Adam dan Arman lalu membuang motor yang dikendarainya di dalam kali Jompi, kemudian lari masuk hutan yang berada tidak jauh dari permandian itu. Beruntung warga sekitar yang sempat melihat kejadian tersebut memberitahukan korban jika pelaku menceburkan motornya di kali. Dengan bantuan warga, motor pelaku berhasil diangkat ke daratan,” kata Ogen, Senin 3 Juni 2019.
Beberapa saat kemudian, tambah Ogen, keduanya yang bingung harus lari kemana karena tidak begitu tahu soal kondisi hutan Jompi, keluar menyerahkan diri. Warga Jompi yang ikut membantu akhirnya mengamankan pelaku.
Ia menjelaskan, korban yang merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Muna sekitar pukul 19.30 Wita. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Muna.
“Pelaku disangkakan pasal berlapis. Kita gunakan pasalnya pencurian dengan kekerasan dan sajam diancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Ogen.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas