PENASULTRA.COM, KENDARI – Polemik pertambangan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata belum usai pasca pemberhentian 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Beberapa waktu lalu, di penghujung 2018, melalui suratnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra bernomor 540/4.251 telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kepada 11 pemegang IUP yang beroperasi di atas IUP PT Antam di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ke 11 perusahaan tersebut masing-masing, CV. Ana Konawe, PT. Avry Raya, PT. Hafar Indotech, PT. James dan Armando Pundimas, PT. Karya Murni Sejati 27, PT. Malibu, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizqi Cahaya Makmur, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Sriwijaya Raya dan PT. Wanagon Anoa Indonesia.
Saat dikonfirmasi terkait surat tertanggal 18 Desember 2018 itu, Plt Kepala ESDM Sultra, Andi Azis tak menampiknya.
Dengan tegas Andi Azis menyebut bahwa ke 11 perusahaan diberikan sanksi karena IUP-nya tumpang tindih PT Antam.
“Isi suratnya jelas. Itu (11) perusahaan yang tumpang tindih dengan PT. Antam,” ungkap Andi Azis melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu 16 Februari 2019 saat ditanya mengenai selebaran yang ramai beredar di media sosial.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed