PENASULTRA.COM, KENDARI – Meski Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berjanji bakal memenuhi permintaan masyarakat mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), namun Gubernur Sultra, Ali Mazi masih sangat berhati-hati sekali.
Hal itu terlihat dalam sikap Ali Mazi yang mengaku bahwa pencabutan IUP tidak serta merta langsung dilakukan. Pasalnya, harus akan disesuaikan terlebih dahulu dengan regulasi yang berlaku.
“Tidak mudah mencabut IUP. Tentu ada aturan sesuai dengan ketentuan UU. Sampai sebesar apa kesalahannya, kan tujuan mereka juga niat baik dalam memberikan investasi di daerah untuk kemajuan daerah juga,” kata Ali Mazi kepada awak media, Rabu 20 Maret 2019.
Untuk itu, Ali Mazi belum memastikan kapan akan mencabut semua IUP di Wawonii. Sebab, Pemprov baru akan melakukan pencabutan IUP bagi investor yang terbukti melanggar regulasi.
“Tapi bagi mereka yang tidak melakukan pelanggaran yah tentu juga tak semudah itu mencabut. Ada aturannya,” tegasnya.
Ali Mazi juga mengaku, pihaknya telah melakukan rapat dengan KPK. Dalam rapat tersebut, KPK mengimbau agar perusahaan yang tidak dinyatakan Clean and Clear (CnC) dilakukan pencabutan izinnya.
“Kemudian dilelang atau diapakan. Karena sumber daya alam atau potensi alam juga harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, tidak bisa disimpan begitu. Itukan ciptaan Allah untuk kepentingan masyarakat, yah kita-kita semua,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas berjanji akan mencabut seluruh IUP di Pulau Wawonii dengan meminta waktu 10 hari, terhitung 15 Maret 2019.
Keputusan untuk mencabut IUP di Wawonii dilakukan untuk memenuhi permintaan masyarakat Wawonii yang menolak kehadiran investor tambang melalui unjuk rasa yang dilakukan beberapa waktu lalu.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Sal