PENASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019 telah terbit. Pergub ini ditandatangani per 1 September 2020.
Ruang lingkup peraturan yang diatur dalam pergub ini meliputi lima aspek, yakni pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan.
Subyek pengaturan meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Pada aspek monitoring dan evaluasi, gubernur berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pergub dan mendelegasikan kewenangan tersebut pada gugus tugas/satuan tugas penanganan Covid-19 daerah perangkat daerah teknis terkait di bawah koordinasi sekretaris daerah.
Mengenai pemberian sanksi, dikenakan pada dua kelompok, yakni perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sedangkan aspek pendanaan, bersumber dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan produk hukum daerah seperti pergub ataupun perda, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 80/2015 maupun Permendagri Nomor 120/2018 disebutkan bahwa rancangan produk hukum tingkat provinsi dilakukan pembinaan oleh menteri dalam negeri melalui direktur jenderal otonomi daerah. Pembinaan ini difasilitasi paling lama 15 hari setelah diterimanya surat permohonan fasilitasi.
Jika mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 4 Agustus 2020, terbitnya Pergub Nomor 29/2020 hanya memakan waktu kurang dari 30 hari, termasuk di dalamnya proses fasilitasi dengan kemendagri.(b)
Penulis: Sain