PENASULTRA.COM, KENDARI – Tiga organisasi kewartawanan yang tergabung dalam Aliansi Pro Kemerdekaan Pers Sulawesi Tenggara (Sultra) tegas menolak kriminalisasi jurnalis. Aksi penolakan ini disuarakan di Mapolda Sultra, Rabu 20 Februari 2019.
Aksi tersebut digelar menyusul adanya pelaporan salah seorang caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) lantaran tak terima dengan dua hasil karya jurnalis dari dua media berbeda yang berkantor pusat di Kota Kendari.
Parahnya, pasca laporan sang caleg itu, penyidik Mapolda Sultra langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan pada awal Januari 2019.
“Laporan Andi Tendri Awaru baru diterima penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra pada 8 Januari 2019. Alasan lainnya terlihat dari langkah penyidik menggunakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Asdar Zuula di Mapolda Sultra.
Asdar menilai, penyidik Polda Sultra terkesan terburu-buru dan memaksakan kasus ini.
“Kasus ini jelas adalah sengketa pers,” tegasnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Zainal Ishaq turut pula menegaskan bahwa keputusan penyidik menggunakan UU ITE dalam kasus sengketa pers jelas-jelas salah alamat dan telah mengancam kemerdekaan pers.
Untuk itu, Zainal mendesak Polda Sultra agar dalam menyelesaikan sengketa berpedoman pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Ini merupakan bentuk kriminalisasi pers,” sebutnya.
Kecaman keras juga datang dari Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kendari, Ardin Sardin. Ia mengatakan, tindakan penyidik Polda Sultra yang menggunakan UU ITE dalam kasus ini secara kasat mata telah mengabaikan MoU antara Polri dan Dewan Pers.
“Penilaian karya juralistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers. Mestinya penyelesaian sengketa pers ini, penyidik menggunakan Undang-undang Pers dan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dewan Pers,” tekannya.
Menyikapi tuntutan Aliansi Pro Kemerdekaan Pers Sultra ini, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart berjanji akan melakukan evaluasi bersama penyidik terkait kasus yang menimpa dua jurnalis Kendari.
“Yakinlah, saya sangat memahami dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana yang diamanatkan UU Pers dan MoU Dewan Pers bersama Polri,” tandasnya.(a)
Penulis: Clara Sinthia
Editor: Ridho Achmed