PENASULTRA.COM, KONAWE – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Suara Rakyat (Alsurat) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Hak Asasi Manusia (LSM Lepham) datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Kedatangan kedua Ormas tersebut, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Diknas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Konawe belum lama ini yang melibatkan tiga orang ASN Dikbud Konawe.
Pasalnya, massa aksi menduga proses penanganan OTT tersebut terdapat beberapa kejanggalan.
Kordinator lapangan (Korlap) Badrin dalam orasinya mengatakan, seharusnya pihak Dikbud Konawe memproses hukum oknum yang telah melakukan pungutan liar (pungli). Bahkan harus diberikan sanksi tegas.
“Saya menilai OTT pungli harusnya ditangani secara hukum. Karena ada unsur pidananya,” teriak Badrin.
Badrin menyebut sejak peristiwa OTT, kejelasan proses tersebut sudah tidak ditindaklanjuti lagi.
“Kami melihat tidak ada sanksi yang di berikan kepada ke tiga ASN tersebut. Padahal mereka telah tertangkap tangan melakukan pungli terhadap guru-guru yang sedang mengurus pemberkasan sertifikasi guru,” beber Badrin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Konawe Sahrir yang menerima massa aksi mengatakan jika kasus tersebut telah ditangani Polres Konawe.
“Kasus itu sudah ditangani Polres Konawe. Kami tidak bisa campuri proses penanganannya,” terang Sahrir.
Untuk diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Konawe berhasil mengamankan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Dikbud Konawe dalam OTT, Kamis 15 Maret 2018.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga kuat hasil pungli.
Ketiga orang tersebut yakni kepala seksi ST dan dua orang stafnya TR dan HR. Hingga saat ini ketiga orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun OTT yang dilakukan aparat kepolisian berkaitan dengan adanya pungli dalam proses pengurusan berkas guru calon penerima sertifikasi. Di mana setiap guru calon penerima tunjangan dibebankan biaya administrasi yang bervariasi.(b)
Penulis: Kamalludin
Editor: La Basisa