PENASULTRA.COM, MUNA – Puluhan warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor kelurahan setempat, Senin 12 November 2018, sekitar pukul 10.00 Wita.
Kedatangan warga penerima bantuan bedah rumah bertujuan untuk meminta pihak kelurahan memfasilitasi mereka dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muna terkait proses penyaluran bahan bantuan yang dinilai amburadul.
Saprilia, warga setempat mengaku bingung dengan penyaluran bahan bantuan yang didistribusikan kepadanya. Sebab menurut lelaki paruhbaya itu, permintaan kebutuhan bedah rumah miliknya tidak sesuai permintaan.
“Semen, pasir dan batu yang kita minta, justru yang dibawakan atap seng. Baru atapnya mahal sekali, Rp90 ribu perlembar, padahal kita tanya di toko bangunan, cuma Rp55 ribu perlembar,” keluh Saprilia pada Penasultra.com, saat ditemui di halaman Kantor Kelurahan Raha II.
“Belum lagi pajak yang katanya akan dipotong Rp1,5 juta perpenerima,” tambahnya.
Hal senada dikeluhkan salah satu warga penerima bantuan yang enggan dimediakan namanya. Kata wanita itu, saat pendataan kebutuhan bedah rumah, ada beberapa permintaan yang telah dicatat pendamping desa saat itu, salah satunya atap seng sebanyak 50 lembar. Namun pada saat didistribusikan hanya 46 lembar.
“Jadi masih ada kekurangan. Dan bahan yang kita minta belum lengkap semua, jadi kita belum bisa kerja,” timpalnya.
Mendengar keluhan warganya, Lurah Raha II, Helmia langsung menghubungi pihak Dinas PUPR Muna dan meminta untuk melakukan rapat evaluasi di Aula Kantor Kelurahan setempat.
“Kami hanya sebatas memfasilitasi keluhan warga ini dengan pihak Dinas PUPR,” singkatnya.
Pantauan awak Penasultra.com, sekitar pukul 10.30 Wita, pihak Dinas PUPR Muna yang diwakilkan oleh Kabid Perumahan, Rabin beserta PPTK BSPS, Jaristin akhirnya datang memenuhi panggilan penerima BSPS di Raha II di Aula rapat Kantor Kelurahan setempat.
Dihadapan warga penerima BSPS, Rabin menuturkan, alasan adanya pajak pada bantuan tersebut disebabkan pengadaan bahan dipihak ketigakan kepada kontraktor sebagai pengadaan barang dan jasa yang artinya akan ada pajak.
Menurutnya, pada bantuan BSPS sebelumnya diswakelolakan, bukan dipihak ketigakan, dan itu menjadi teguran BPK, karena prosesnya keliru jika diswakelolahkan, harus melalui proses pengadaan barang dan jasa.
“Saat saya tanya orang BPK, kalau barang jasa berarti ada pajak?, katanya iya, jadi bapak kalau tidak mau bayar pajak? Siapa yang bayar, katanya? Sementara pajak ini kembali ke kas negara,” terang Rabin menirukan perbincangannya dengan pihak BPK.
Rabin menambahkan, terkait pengadaan bahan para penerima yang salah didistribusikan, pihaknya akan mengecek kembali dan memanggil kontraktor sebagai pihak pengadaan barang dan jasa.
“Nanti para penerima minta ganti bahan yang salah dibuang, karna mereka berhak. Kalau memang tidak sesuai kita suruh ganti, karna ada berita acara pemeriksa barang. Jadi kalau ada bahan tidak sesuai keinginan masyarakat, itu diganti,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Muna mendapatkan sebanyak 287 BSPS tahun 2018 yang tersebar di delapan kelurahan di Kecamatan Katobu.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Ode Muh. Faisal