PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Sebanyak 230 warga di dua desa di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ternyata belum masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara Juni 2018 mendatang.
Hal ini dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Konkep, Nur Rahmat saat disambangi di kantornya, Senin, 14 Mei 2018.
Data yang ditemukan ini, kata Nur Rahmat merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya di Desa Kekea dan Waturai sebagai wilayah sampelnya.
“Kedua desa itu masing-masing warganya yang belum terakomodir dalam DPT KPU Konkep adalah Desa Kekea sebanyak 132 orang dan Desa Waturai sebanyak 98 orang. Bahkan bisa jadi masih banyak lagi warga yang belum terkafer dalam DPT,” kata Nur Rahmat.
Padahal, menurut Uteng, sapaan akrab Nur Rahmat, warga yang belum didata itu mempunyai kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Menurut Kasubag Data KPU Konkep, warga Kecamatan Wawonii Tenggara di dua desa itu belum dimasukkan karena sistem data pemilih (Sidali) tidak mampu membaca data 230 orang itu. Atas dasar itulah warga tersebut tidak masuk dalam DPT,” terangnya menirukan pernyataan Kasubag Data KPU Konkep.
Oleh karena itu, Uteng meminta KPU Konkep segera melakukan pendataan ulang bagi warga yang belum masuk DPT supaya dapat terkafer dalam daftar pemilih tambahan.
“Kami berharap KPU berkordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk memasukan warga yang belum terdata di dalam daftar pemilih tambahan. Karena secara administrasi warga tersebut sudah memiliki KK dan KTP Konkep,” ujarnya.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka KPU Konkep telah melanggar UU No 1 Tahun 2015 tentang menghilangkan hak pilih warga negara. Ancamannya, paling lama empat bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta.(b)
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed