Kapolda Sultra Diminta Segera Copot Kapolsek Konda

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Asrul Syawal menyayangkan perlakuan Kapolsek Konda terhadap salah satu wartawan yang sedang bertugas.

Pasalnya, oknum Kapolsek tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap wartawan yang meliput aksi demonstrarasi masyarakat Desa Morome, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terkait dugaan korupsi Dana Desa pada 7 Oktober 2020 lalu.

Padahal dalam Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 jelas disebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah.

“Jadi, kepada pak Kapolsek saya tekankan, jangan coba-coba menghalangi tugas wartawan apa lagi sampai melecehkan. Karena mereka menjalankan tugasnya mencari informasi untuk menyampaikan kepada publik. Dan Kapolsek seharusnya ikut menjaga mereka dan mengamankan situasi, jangan malah mau menglangi tugas wartawan. Atau, jangan-jangan pak Kapolsek ini tidak paham dengan aturan tentang pers”, cetusnya.

Lebih lanjut Asrul menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya insiden yang terjadi di Desa Morome maka oknum Kapolsek yang melakukan itu harus diberi efek jerah.

“Saya minta Kepada Kapolda Sultra untuk segera mencopot Kapolsek Konda, dan jangan pernah mencoba melindungi oknum semacam itu. Ini juga sudah mencoreng nama Kepolisian. Jangan hanya karena ulah salah satu oknum, institusi Kepolisian semakin tercoreng. Jangan sampai kedepan masyarakat semakin tidak percaya kepada kepolisian”, tegasnya.

Iapun berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pihak lain, khususnya oknum kepolisian yang akhir-akhir ini sering terjadi kekerasan terhadap wartawan yang bertugas.

Dilansir dari Kumbanews.com, Kapolsek Konda AKP Syafruddin membantah hal itu. Dalam konfresi persnya dihadapan puluhan media cetak dan online di kota Kendari pada Jumat 8 Oktober 2020 lalu, ia menjelaskan bahwa ini hanya miskomunikasi.

“Karena media adalah mitra kerja kami, mereka adalah parner kami, karena keadaan situasional massa yang jumlahnya kurang lebih 100 orang biasa terjadi miskomusikasi”, jelasnya.

Syafruddin menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput desakan mundur dari jabatan kepala Desa Morome. Iapun berharap semoga kejadian ini tak terulang lagi.

Namun, kata Asrul oknum Kapolsek tersebut harus tetap diberikan efek jerah. Suapaya kejadian semacam ini tudak terulang kembali kepada wartwan lain.

“Tetap harus dikasih jerah, agar Polisi lain juga menjadikan hal ini sebagai pembelajaran”, tegasnya.(b)

Penulis: Sain