PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya angkat bicara terkait mandeknya persetujuan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) tahun 2019 yang telah diajukan PT Paramita Persada Tama (PPT) sejak November 2018 lalu.
Alasannya, kata Kasie Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia, PT PPT hingga saat ini belum juga memenuhi kewajibannya berkaitan dengan kebutuhan sarana penunjang berupa jeti atau pelabuhan pemuatan ore nikel sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Menurut Nining, pada Permen ESDM tersebut pasal 59 ayat 1 huruf q dan r masing-masing jelas menerangkan bahwa kewajiban perusahaan tambang wajib mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP atau WIUPK kepada Mentri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya guna menunjang kegiatan usaha pertambangan.
Kemudian, jika jetinya berada di luar WIUP atau WIUPK, maka pihak perusahaan wajib melampirkan perjanjian kerja sama dengan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dimana jetinya itu berada.
“Nah, PT Paramita ini kan menggunakan jeti yang berada di luar wilayah IUP nya, tepatnya berada di IUP PT Daka Group. Sementara kedua perusahaan ini tidak terikat kerja sama apapun. Itu dibuktikan dengan adanya keberatan dari pihak PT Daka,” beber Nining di kantornya, Senin 8 April 2019.
Selain tidak adanya sarana penunjang dan kerja sama dengan PT Daka, terang Nining, PT PPT juga diketahui membangun jeti di luar dari titik koordinat yang sudah diberikan oleh Kementerian Perhubungan. Hal itu diperkuat dengan adanya temuan tim monitoring dan evaluasi Dishub Sultra dilapangan.
“Itulah makanya kenapa RKAB PT Paramita tahun 2019 sampai hari ini belum juga disetujui,” tegas Nining.
Keberadaan terminal pengangkutan milik perusahaan yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu diketahui menyusul adanya keberatan pihak PT Daka yang dilayangkan pada 2017 lalu.
Lantas, selama dua tahun terakhir mengapa bisa RKAB PT Paramita bisa disetujui tim evaluator bentukan ESDM Sultra?
Salah satu tim evaluator Dinas ESDM Sultra, Andi Sadly pun menjawabnya. Kata dia, hal tersebut bukanlah akibat dari kelalaian ESDM sehingga pengawasan itu bisa terabaikan. Akan tetapi, ada dugaan pemalsuan dokumen saat pengajuan RKAB PT PPT.
“Di dalam usulan RKAB PT Paramita sebelumnya tidak dilampirkan projek area mengenai sarana penunjang di luar wilayah IUP, termasuk holling dan jeti. Nanti ada temuan dari Dishub Sultra terkait bergesernya koordinat jeti milik PT Paramita, baru kami ketahui,” jelas Sadly, yang juga merupakan Kasie Pembinaan dan Pengawasan Dinas ESDM Sultra itu.(b)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed