Ampuh Sultra Soroti Dugaan Illegal Mining PT AJP, APH Terkesan Diam?

PENASULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti terkait dugaan illegal mining PT Awal Jaya Persada (AJP) melakukan kegiatan penambangan di wilayah Desa Morombo, tanpa mengantongi izin apapun.

Diketahui, bahwa PT Awal Jaya Persada (AJP) merupakan reinkarnasi PT Pribumi Rimba Tenggara (PRT) yang telah lama melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut.

Ketua bidang Komunikasi dan Informasi Ampuh Sultra, Arin Fahrul Sanjaya dalam keterangannya mengatakan, bahwa PT AJP sudah lama melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi atau memiliki izin dalam bentuk apapun.

“Jadi perusahaan ini sudah lama beroperasi di blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, tapi sampai saat ini belum ada juga aparat penegak hukum yang melirik, sementara kita semua telah mengetahui bahwa perusahaan ini tidak memiliki izin apapun,” ungkap Arin Fahrul pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Dia juga menyampaikan, perusahaan tersebut sengaja mengganti nama yaitu PT Awal Jaya Persada (AJP) untuk menghindari hukuman atas dugaan illegal mining yang dilakukan sebelum mengganti nama dari PRT ke AJP.

“Kami sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH), yang sebenarnya telah mengetahui hal tersebut tapi sengaja dibiarkan, sementara jelas sekali bahwa PT PRT sengaja mengganti namanya menjadi PT AJP semata-mata hanya untuk menghindari hukuman daripada illegal mining yang sebelumnya telah dilakukan di blok morombo,” bebernya.

Ia juga menambahkan terkait dasar hukum yang menjadi landasan gerakan yang ia lakukan.

“Kami tentu bergerak dengan dasar hukum yang jelas, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009, jadi sangatlah jelas,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT AJP.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *