Aneh! H. Hamiruddin Masih ‘Pede’ Jadi Pimpinan Dewan Wakatobi

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Salah satu Anggota Legislatif (Aleg) Wakatobi, H. Hamiruddin yang sudah mungundurkan diri dari keanggotaannya masih percaya diri alias ‘Pede’ sebagai salah satu unsur pimpinan Dewan Wakatobi.

Hal ini nampak dari undangan rapat paripurna penetapan jadwal kegiatan DPRD yang ia tandatangani.

Dalam surat undangan tersebut Hamiruddin sebagai salah satu unsur pimpinan Dewan menandatangani surat undangan bernomor 005/02/2019 dengan agenda rapat paripurna penetapan jadwal kegiatan Dewan bulan Januari 2019.

Sayangnya, undangan rapat yang dijadwalkan 7 Januari 2019 itu hanya dihadiri empat aleg. Dua aleg diantaranya yang sudah mengundurkan diri, yakni H. Hamiruddin dan Sutomo Hadi. Sedangkan dua aleg lainnya adalah H. Arifudin dan Rusmi.

Karena tidak memenuhi quorum, rapat pun ditunda hingga 8 Januari 2019. Namun, undangan rapat kali ini bukan lagi ditandatangani Hamiruddin, melainkan H. Sukiman sebagai salah satu unsur pimpinan aktif.

Meski undangan telah ditandatangani H. Sukiman, rapat pun terpaksa harus ditunda karena lagi-lagi aleg yang hadir tidak memenuhi quorum.

Untuk mendapatkan klarifikasi Hamiruddin soal tanda tangan undangan tersebut, awak Penasultra.com menghubunginya via WhatsApp. Namun tidak ada tanggapan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Wakatobi, Rusdin menjelaskan, baik H. Hamiruddin maupun keenam aleg lainnya, sebelum diberhentikan secara resmi oleh gubernur maka ketujuh aleg tersebut berhak menjalankan tugasnya sebagai aleg.

“Aturan soal PAW itu jelas, baik di UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda maupun PP 12 Tahun 2018 tentang Tertib DPRD disebutkan aleg berhenti sejak ada SK gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Rusdin di kediamannya, Selasa 8 Januari 2019.

Sehingga, Kata Rusdin, tidak ada alasan untuk menghentikan hak dan kewajiban ketujuh aleg tersebut.

Padahal disatu sisi, sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra mengembalikan dokumen RAPBD Wakatobi dengan dalih keikutsertaan ketujuh aleg bertanda tangan dalam dokumen tersebut dinilai tidak sah.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda