PENASULTRA.COM, KOLAKA UTARA – PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) diduga mendapat dukungan dari aparat kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra dalam melakukan ilegal mining di Kabupaten Kolaka Utara.
Pasalnya perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Nomor: 540/331/214 lokasinya berada di Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Namun, saat ini PT AMIN sering melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan wilayah IUPnya.
Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Kolaka Raya, Nur Alim.
“Kami sangat menyayangkan tindakan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulawesi Tenggara dan Dinas ESDM sepertinya melakukan pembiaran terhadap segala aktivitas PT AMIN. Dimana PT AMIN ini kita ketahui bersama selalu melakukan penambangan di luar titik koordinat tapi sampai hari ini tak Kunjung ada penindakan. Lebih parahnya lagi adanya desas desus pencatutan nama salah satu oknum pejabat di Polda Sultra yang menjadi beking dari segala Aktivitas PT AMIN ini, ungkap Nur Alim melalui rilis persnya, Sabtu, 1 Mei 2020.
Menurutnya, pada tahun 2019 lalu PT AMIN melakukan Ilegal Mining tepatnya di Kecamatan Lasusua yang berjarak ratusan kilometer dari IUP PT AMIN yakni Desa Sulaho Lokasi EX PT Putra Dermawan Pratama dan PT Citra Silika Malawa hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa seorang anak kecil dibawah umur dan operator Excavator.
“Kejadian ini telah kami laporkan secara tertulis dan diketahui oleh Polda Sultra dan Dinas ESDM. Namun, sampai saat ini tidak pernah ada penindakan yang dilakukan terhadap PT AMIN”, lanjut Alim.
Tahun 2020, Lanjut Nur Alim aktivitas PT AMIN berlanjut di Kecamatan Batu Putih, dimana lokasi tersebut juga berada di luar titik koordinat IUP PT AMIN. Hal ini menguatkan dugaan adanya bekingan dari aparat terhadap PT AMIN. Karena sampai saat ini PT AMIN sering melakukan aktivitas ilegal mining dengan leluasa.
“Jika dalam waktu dekat ini pihak Polda Sulawesi Tenggara Tidak mengambil tindakan tegas terhadap PT AMIN, maka kami akan melaporkan hal Ini ke Propam dan Mabes Polri”, tegas Alim.(b)
Penulis: La Ode Husaini