Arhawi Klaim Telah Laksanakan Rekomendasi KASN

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Bupati Wakatobi, H. Arhawi mengklaim, telah melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pengaduan dugaan pelanggaran pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi.

Klaim tersebut dilontarkan Arhawi saat dialog bersama sejumlah pendemo yang mengatasnamakan Koalisi Parlemen Jalanan menuntut pengembalian 19 pejabat yang di angkat, diberhentikan serta di rotasi melalui sistem merit, tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku, di kantor Bupati Kabupaten Wakatobi, Senin 26 Agustus 2019.

“Pemkab sudah tindaklanjuti rekomendasi KASN. Dari hasil klarifikasi Pemda ke KASN, 13 pejabat sudah dikembalikan. Sisanya kita tunggu rekomendasi KASN hasil job fit,” kata Arhawi.

Meski demikian, ia enggan menyebut pejabat yang telah di kembalikan ke jabatannya semula. Dari 19 pejabat yang direkomendasikan tidak satupun ia menyebut namanya.

Atas desakan pendemo, Arhawi hanya mengungkap salah satu pejabat yang telah ditindaklanjutinya yakni sang pengadu. Tapi ia tidak menyebut secara gamblang siapa yang dimaksud.

Dalam dialog tersebut, salah seorang pendemo, Emen Lahuda mengatakan, surat KASN telah diterima Pemda Wakatobi. Namun, hingga kini belum ada pengembalian jabatan yang dilakukan Bupati.

Itu dibuktikan dengan pejabat yang diangkat tidak sesuai mekanisme hingga kini masih berkantor.

“Saya kira waktunya telah lebih 14 hari. Akan tetapi sampai saat ini mereka (pejabat, red) masih terlihat di masing-masing kantor,” bebernya.

Ia khawatir akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara, jika tidak disikapi Bupati Wakatobi.

Untuk diketahui, sebelumnya, Arhawi medapat teguran dari KASN karena telah memberhentikan dan mengangkatan 17 pejabat eselon IIb dan dua pejabat eselon IVa lewat surat bernomor B-2040/KASN/6/2019, tertanggal 26 Juni 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KASN, Sofian Effendi.

Berikut nama pejabat ASN yang diangkat Bupati Wakatobi namun tidak sesuai mekanisme aturan perundang-undangan:

Drs. H. La Jumadin
Jamruddin Ruda, S.P., M.S
Ir. Tamrin
Sulaeman, S.Pd
Muhammad Iksan, SH
Drs. Hamu Popalia
Jalaludin, S.Pd.,M.Pd
Drs. H. Darma
La Ode Samsul Bahri, S.Pd., M.Pd
Safiuddin, S.Pd., M.Pd
Sapruddin, S.Pi., M.SI
Muhammad Yusuf, S.IP
Juhaidin, SE
Nur Saleh, S.Pd. M. Pub
La Aliwangi, S.Pd
La Ode Ratman Sari, S.Pd
Usli Harisman, S.Pd
M. Yusnan Yusuf, SH.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda