PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Arhawi dianggap telah melanggar aturan dengan mengabaikan undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, bukannya dipecat, Arhawi malah memberikan pensiun dini kepada beberapa mantan koruptor secara “berjamaah” pada 2018 lalu. Bahkan mereka diberi tunjangan berupa uang.
Setelah dipensiunkan beberapa bulan, April 2019, Arhawi baru mengeluarkan SK pemecatan dengan secara tidak hormat kepada sejumlah mantan ASN itu.
Hal itu terungkap setelah anak dari salah satu mantan ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hal tersebut.
Pj Sekda Wakatobi, La Jumadin enggan memyebut nama mantan ASN dan jumlah ASN mantan napi koruptor yang di pecat setelah dipensiunkan dini tersebut.
“Saya lupa berapa jumlahnya dan siapa-siapa orangnya,” kata La Jumadin, Selasa 28 Mei 2019.
Kepala BKPSDM Wakatobi ini mengaku, pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Bupati Wakatobi atas perintah Kemendagri. Jika tidak dipecat maka bupati dan sekda akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara sampai diberhentikan secara permanen.
Meski demikian, Jumadin enggan menjelaskan pengabaian bupati soal pengabaian UU ASN tersebut.
“Itu bukan urusan saya, karena yang mengurus itu adalah bidang mutasi dan Kabag hukum,” bebernya La Jumadin.
Selain itu, La Jumadin juga enggan memberikan keterangan soal tunjangan pensiun yang diberikan kepada para pensiunan yang akhirnya dipecat.
“Kalau itu kecuali saya lihat aturannya dulu. Kalau berlaku surut tentu akan dikembalikan,” terangnya.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda