PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Adanya pengangkatan orang yang sudah meninggal dunia sebagai salah satu tenaga penunjang program dan kegiatan di sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, oleh Bupati Wakatobi, Arhawi mengundang komentar dari masyarakat.
Hal tersebut terbukti dengan SK Nomor 86 tertanggal 4 Januari 2019 yang diteken Bupati Wakatobi akhir Mei 2019 lalu. Dimana tercantum nama inisial WNA, warga Kelurahan Pongo diangkat sebagai tenaga penunjang program dan kegiatan pada bagian pemerintahan dengan jabatan tenaga administrasi umum kasubag otonomi daerah, padahal yang bersangkutan sudah meninggal dunia sebulan lalu.
Tercantumnya nama Almarhumah dalam SK tersebut sempat menjadi buah bibir di medsos FB. Salah satunya dari akun Rahma Ayu. Melalui dinding FBnya, ia menyatakan “kalau orang yang sudah meninggal masih dapat SK Bupati kira-kira ditempatkan dimana ya??”.
Netizen pun memberikan komentar yang beragam menanggapi status Rahma Ayu.
“Bisa jadi kepala seksi pemakaman” tulis akun Nazaruddin Moni. “Kuburan to” tulis Nona Detadizya. Sementara netizen lainnya Sumimam Udu New menulis “pasti penjaga surga, biar bisa melayani sesuai SKnya hehehe”.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekda Wakatobi, La Jumadin mengatakan, nama almarhumah masih dicantumkan dalam SK sebagai legalitas mendapatkan honorariumnya dari bulan Januari 2019, karena sebelum meninggal almarhum mengabdi sejak bulan Januari 2019.
“Kalau tidak salah sampai April almarhumah masih bekerja. Setelah itu bupati akan cabut SK Almarhumah. Tidak ada yang salah itu, apalagi dalam SK itu disebutkan jika terjadi kesalahan maka akan diperbaiki,” ujarnya.
Soal lambatnya SK pengangkatan tenaga penunjang program dan kegiatan di teken bupati, kata Kepala BKPSDM ini, hal itu terjadi lantaran pihak Pemkab Wakatobi melakukan konsultasi ke BKN dan Kemenpar RB untuk mencegah pelanggaran yang dilakukannya.(a)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda