PENASULTRA.COM, MUNA – Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, Ari Asis mengungkapkan, bahwa penerapan pajak 10 persen pada restoran dan rumah makan di Kota Raha mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muna. Dimana sebelumnya sekitar Rp7 juta perbulan, kini meningkat menjadi Rp 40 juta perbulan.
“Pada tahun 2017 target pajak dari rumah makan sekitar Rp 100 juta, 2018 sekitar Rp 120 juta sedangkan 2019 ini kita target Rp 200 juta, target juga kita lihat potensi yang ada. Itu baru pajak rumah makan dan restoran,” ungkap Ari Asis, Senin 2 September 2019.
Setiap pengunjung yang transaksi makanan dan minuman di rumah makan atau restoran itu dikenakan pajak 10 persen.
“Jadi yang dikenakan pajak itu para pengunjung sebagai konsumen,” kata Ari Asis.
Penerapan pajak ini mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Mantan Sekretaris DPRD Muna ini menyebut 101 rumah makan, restoran, kafetaria yang ada di wilayah Kota Raha yang saat ini terdaftar sebagai wajib pungut pajak.
Ia mengunggkapkan kendala keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga penerapan pajak rumah makan, restoran hanya baru mencakup wilayah perkotaan. Kedepan kata Ari Asis, pihaknya bakal menyasar rumah makan yang berada di wilayah kecamatan.
Ditanbahkan, bahwa pajak adalah kewajiban setiap warga negara sebagai salah satu faktor penunjang pembangunan, baik di pusat terlebih lagi di daerah. Untuk itu ia berharap adanya sumbangsi semua pihak untuk menunjang pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Mila