PENASULTRA.COM, KONUT – Kekosongan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menunjuk Pejabat Sekda Konut dengan masa jabatannya selama tiga bulan. Namun jika selama tiga bulan belum ada Sekda definitif, maka jabatannya bisa diperpanjang satu kali lagi atau menjadi enam bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Nur Sain mengatakan, soal Asesment mencari Sekda definitif pihaknya masih menunggu arahan dari Mendagri.
“Untuk melakukan asesment tersebut, kami masih menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri karena daerah kita ini termaksud daerah yang usai melaksanakan Pilkada Serentak sehingga perlu adanya persetujuan, “kata Nur Sain, Selasa 23 Februari 2021.
Dikatakannya mengenai pengusulan ke Mendagri pihaknya telah melakukan langkah-langkah dan proses serta menunggu rekomendasi dari Gubernur dan diajukan di Mendagri.
“Karena itu harus ada persetujuan dari Gubernur, nanti setelah ada persetujuan dari Mendagri segera akan kita lakukan seleksi terbuka dan tentunya akan melibatkan pihak Provinsi karena ketua Panselnas adalah Sekda Provinsi,” bebernya.
Untuk pelaksanaan asesmen nantinya, akan terbuka untuk para pejabat yang memenuhi kriteria. Di mana untuk mengikuti asesmen menjadi Sekda Konut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
“Seperti biasa, untuk pelaksanaan asesmen akan dilakukan secara terbuka,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Konut, Ruksamin kembali melantik Kasim Pagala sebagai PJ Sekda Konut. Kasim Pagala saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sebagaimana dalam surat Persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 133.74/582 Tanggal 10 Februari 2021 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Penulis: Zakki