PENASULTRA.COM, MUNA – Seorang ayah inisial LO (42) diduga mencabuli anak kandungnya. Warga Desa Fongkaniwa, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini semacam dirasuki setan saat tega melakukan aksi bejat terhadap anak gadisnya inisial LS (18) yang dalam kondisi sakit jiwa.
Kapolsek Tongkuno Ipda Darul Aqsa membenarkan kejadian tersebut. Katanya, pengakuan saksi La Riu (kakak pelaku), tindakan asusila ini terjadi disebuah pondok (rumah darurat) yang terletak disamping kediaman pelaku, Jumat 7 September 2018, sekitar pukul 01.00 WITA dinihari.
Di pondok tersebut, korban dipasung karena gangguan mental. Namun diduga sang ayah memanfaatkan penderitaan sang anak dengan melampiaskan birahinya.
Aparat polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu 9 September 2018 sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini dilakukan atas dasar surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/12/IX/2018/Reskrim sek,tanggal 09-09-2018.
Atas Laporan Polisi Nomor : LP/29 /IX/2018/Sultra/Res Muna/SPKT , tanggal 09 September 2018.
“Pelaku diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak kandung. Jadi kami lakukan penangkapan,” kata Darul Aqsa, Senin 10 September 2018.
Ayah yang diduga mengalami gangguan kewarasan ini dijerat pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Subs.Pasal 290 ayat (1) KUHP lebih subs, pasal 294 ayat (1) KUHP.
“Hari ini korban dimintakan visum di RSUD Muna,” pungkasnya.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas