Jendral lapangan aksi, Masrur mengatakan pada proses pembagunan properti subdisi yang dilakukan PT Bumi Arum Lestari terdapat kejanggalan soal kepemilikan lahan.
“Jadi kami meminta Bank BTN karena hari ini ada proses sengketa di pengadilan jadi keinginan kami, dari segala pembiayaan untuk PT Bumi Arum Lestari kiranya diberhentikan dan alhamdulillah sudah diatensi oleh pihak BTN bahwa yang kami inginkan hari ini itu juga yang akan dijalankan oleh pihak BTN karena mereka juga sudah terima surat dari PN Kendari tentang objek sengketa tersebut secara otomatis mereka juga akan menjalankan proses yang ada,” katanya.
Ia melanjutkan, dari pihak Bank BTN juga hari ini sudah bertemu dengan pihak PT Bumi Arum Lestari.
“Dicek serat yang masuk bagaimana kebenarannya dan akan mengkroscek lebih jauh soal berkas-berkas yang pernah dimasukan PT Bumi Arum Lestari,” jelasnya di sela-sela demonstrasi.
Sebelumnya, Budi Santoso resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2022/PN.Kdi.
Budi Santoso, menggugat PT Bumi Arum Lestari atas dugaan tanah miliknya seluas 20.000 M2 di Jl Brigjen M Katamso Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga. Tanah tersebut diambil alih oleh PT Bumi Arum Lestari tanpa sepengetahuannya.
Saat dihubungi, awak media ini, Rahman Pulani kuasa hukum Budi Santoso mengatakan, tanpa sepengetahuan kliennya, tanah miliknya, tiba-tiba berubah nama menjadi Agustinus Budi Santoso.
“Nah Agustinus Budi Santoso ini, kemudian menjual ke PT Bumi Arum Lestari,” katanya, Minggu, 16, Oktober 2022.
PT Bumi Arum Lestari melakukan penggusuran dan mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan Budi Santoso selaku pemilik tanah usai adanya jual beli.
“Ini sangat janggal menurut kami. Kenapa Sertifikat Hak Milik (SHM) klien kami tiba-tiba berubah nama? Tidak pernah ada transaksi jual beli. Kok tiba-tiba berpindah tangan,” katanya.
Editor: Husain