PENASULTRA.COM, KENDARI – Penanganan kasus penembakan terhadap Randi dan Yusuf Kardawi, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang tewas terus dikebut. Perlahan mulai tersingkap.
Dari 13 aparat kepolisian yang diperiksa, kini tersisa enam orang saja. Mereka masing-masing, seorang perwira berinisial DK dan lima bintara berinisial GM, MI, MA, H, dan E.
“Status mereka (keenamnya) masih terperiksa. Selanjutnya akan segera pemberkasan dan akan disidang,” kata Karo Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mako Polda Sultra, Kamis 3 Oktober 2019.
Hendro mengungkapkan, keenam aparat yang bertugas di Polres Kendari dan Polda Sultra itu terbukti telah melanggar SOP saat pengamanan unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra 26 September 2019 lalu. Pasalnya, keenam aparat tersebut telah membawa senjata api (Senpi) laras pendek, jenis SNB, HS, dan MAG.
“Namun demikian, keenam aparat kepolisian tersebut masih dalam pendalaman. Pasalnya terperiksa belum diketahui masuk dalam sprint pengamanan unjuk rasa atau tidak,” ucap jenderal bintang satu itu.(a)
Penulis: S.Hadi
Editor: Faisal