Bawaslu Busel Himbau Bacaleg Segera Lengkapi Berkas Pencalonan

Pena Politik565 views

PENASULTRA.COM, BUTON SELATAN – Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel) menghimbau para bakal calon legislatif (Bacaleg) segera melengkapi berkas persyaratan pencalonannya.

Pasalnya, dari daftar calon sementara (DCS) ditemukan ada Bacaleg yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN), kepala desa dan pegawai BUMD.

“Kami menghimbau kepada Bacaleg Busel yang masih berstatus ASN, kepala desa, pegawai BUMD untuk melengkapi berkasnya berupa SK pemberhentian secara resmi dari instansi yang berkewenangan,” kata Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin dalam keterangan persnya, Senin 17 September 2018.

Persyaratan ini, kata dia, wajib dipenuhi para Bacaleg karena merupakan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 pasal 27.

Meski belum menunjukkan pemberhentian resmi, namun Mahyudin menyebut bahwa sebelumnya secara pribadi Bacaleg dimaksud telah mengajukan surat pengunduran diri.

“Jadi paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT yakni tanggal 19, SK pemberhentian tersebut harus sudah diserahkan kepada KPUD Busel,” tekannya.

Jika dalam perjalanannya, para Bacaleg tidak mampu melengkapi berkas persyaratan pencalonannya, maka yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Hal yang sama dengan Bacaleg yang berstatus anggota DPRD Busel yang dicalonkan oleh partai lain,” terang Mahyudin menegaskan.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed