PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Koordinator Masyarakat Peduli Demokrasi (Masa Pedis) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Ucok Sadikin mendesak Bawaslu Buteng untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka.
Desakan itu dilakukan oleh Masa Pedis, karena ada dua kertas suara tidak ditandatangani oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah dicoblos saat pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.
Menurut Ucok, Bawaslu Buteng tidak perlu mempertimbangkan proses penanganan pelanggaran yang panjang karena Bawaslu Buteng berada di tempat kejadian.
“Saya kira Ini lebih dari cukup untuk mngumpulkan bukti-bukti dan saksi,” kata Ucok melalui sambungan selulernya, Minggu 21 April 2019.
Selani itu, Ucok juga menyayangkan sikap Bawaslu Buteng yang mencoba mengarahkan laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu mejadi sengketa Pemilu.
“Itu terbukti adanya upaya Bawaslu Buteng menghadirkan pelapor dan peserta pemilu untuk bermusyawarah di kantor Panwascam Mawasangka,” bebernya.
Ia meminta Bawaslu Buteng tidak mencoba melakukan sesuatu diluar peraturan yang ada.
“Kami minta Bawaslu Buteng untuk segera mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 3 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka,” tegasnya.
Sampai berita ini dirilis, Ketua Bawaslu Buteng yang coba dikonfirmasi melalui sambungan WhastAppnya belum memberikan respon.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas