PENASULTRA.COM, BUTON UTARA – Sebanyak 140 lembar surat suara yang rusak dan surat suara sisa telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Utara (Butur).
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh pihak KPUD Butur disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Butur, pihak LO masing-masing paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dan pihak kepolisian di Kantor KPU di Buranga, Selasa 26 Juni malam.
Surat suara sebanyak 140 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang telah dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara sisa sebanyak 68 lembar, surat suara rusak 65 lembar dan surat suara salah kirim (surat suara dari Sulawesi Selatan) sebanyak 7 lembar.
“Pemusnahan dilakukan sebagai tindakan antisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai” kata Ketua Bawaslu Butur, Junaiddin saat memantau pemusnahan surat suara.
Ia mengatakan dengan dimusnahkannya surat suara tersebut dan disaksikan oleh pihak terkait diharapkan tidak ada kekhawatiran ataupun kecurigaan di hari H pemilihan.
Usai meninjau pemusnahan surat suara, Ketua Bawaslu Butur Junaiddin langsung melakukan patroli serta pemantauan TPS-TPS di dua kecamatan yakni Kecamatan Bonegunu dan Kambowa.
“Alhamdulilah dari hasil pantauan di dua kecamatan itu, semua TPS sudah siap melaksanakan pemilihan gubernur,” ucapnya.
“Kita juga memantau desa-desa yang terkena dampak banjir. Dan alhamdulillah lokasi TPS-nya aman dari banjir,” tutupnya.(b)
Penulis: Iyet La Ode
Editor: Ridho Achmed