Oleh: Sitti Nurani, SP
Indonesia sementara ini dihadapkan dengan persiapan Pemilhan Umum secara serentak. Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2019 mendatang merupakan pemilu perdana yang menyertakan antara pemilihan Legislatif dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Penyelenggaraan pemilu serentak merupakan titah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang merupakan hasi dari judical review dari Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentag pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Menghadapi pemilu serentak tahun 2019, tentu akan dihadapkan pada berbagai persoalan. Persoalan mendasar yang seringkali menyelimuti pelaksanaan Pemilu yaitu praktik politik uang. Persoalan ini sering terjadi pada pemilihan legislatif yang dikarenakan banyaknya kandidat sementara kuota perebutan kursi sangat terbatas.
Politik uang (money politic) seringkali muncul disebabkan tingkat pendidikan politik para kontestan dalam Pemilu masih di bawah harapan, kekhawatiran kalah bersaing dalam memperoleh suara dengan kontestan lain menjadi motif terjadinya praktik politik uang.
Selain itu, munculnya distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kontestan politik. Ketidakpercayaan masyarakat ini memuncak akibat dari pemberian harapan palsu oleh kandidat sehingga memberikan efek negatif yang pada akhirnya upaya yang dilakukan oleh kandidat untuk merebut kembali hati konstituen adalah dengan melakukan politik uang.
Praktek money politik oleh kontestan politik atau tim sukes (timses) dimungkinkan dapat saja terjadi menjelang pileg mendatang. Oleh karena itu peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat kabupaten dan kecamatan diharapkan dapat bekerja maksimal dan profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara kelembagaan pengawas Pemilu wajib hukumnya melakukan pengawasan memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas. Sebab kualitas penyelenggaraan Pemilu tergantung pada efektifitas peran penyelenggara Pemilu, terlebih kepada Bawaslu. Sehingga proses penyelenggaran Pemilu benar-benar menghasilkan Pemilu yang berkualitas sesuai amanah konstitusi.
Pada sisi yang lain, Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu terus berupaya membangun kekuatan bersama dengan melibatkan masyarakat dalam hal pemantauan penyelenggaraan Pemilu.
Melibatkan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu dapat meminimalisir pratik-praktik money politik dari kandidat atau timses. Menginat bahwa Pemilu merupakan sarana dari pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, serta presiden dan wakil presiden.
Pelibatan masyarakat dalam Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu.(***)
Penulis: Pemerhati Pemilu