PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Penertiban ini dilakukan lantaran banyak terdapat APK dan BK yang dipasang ditempat fasilitas terlarang.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konkep, Nur Rahmat mengungkapkan, temuan APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul didominasi dari calon DPR RI asal PDIP.
Sementara, untuk calon perseorangan atau calon DPD RI didominasi Yusran A. Silondae.
“Kalau BK yang kami temukan berupa stiker didominasi dari Partai Demokrat, Golkar dan PPP. Mereka ini kami temukan hampir diseluruh tiang listrik dan tiang lampu jalan di Kecamatan Wawonii Barat untuk calon DPRD Kabupaten Konkep,” ungkap Nur Rahmat saat ditemui di sela-sela penertiban, Rabu 7 November 2018.
Dengan adanya temuan tersebut, kata mantan ketua Bawaslu Konkep ini, pihaknya akan memberikan warning atau peringatan kepada seluruh parpol peserta pemilu. Jika masih ditemukan APK dan BK yang melanggar tata cara berkampanye, maka Bawaslu akan memberikan teguran berupa peringatan tertulis kepada parpol.
Hal ini diatur dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
“Barang siapa yang kami temukan masih melanggar tata cara berkampanye dan tidak mengindahkan peringatan tertulis yang dilayangkan, maka kami akan memberikan sanksi berupa pemberhentian berkampanye selanjutnya,” tegas Nur Rahmat.
Perlu diketahui, penertiban APK dan BK ini akan digelar selama tiga hari berdasarkan daerah pemilihan (dapil) yakni mulai 7-9 November 2018.
Hari pertama, dapil I Kecamatan Wawonii Barat-Tengah. Sedang hari kedua pada dapil II meliputi Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii Timur dan Wawonii Timur. Terakhir, hari ketiga, dapil III giliran Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tenggara.(b)
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed