PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawsan media massa dalam Pemilu tahun 2019 di salah satu hotel di Kendari, Senin 19 sampai dengan 20 November 2018.
Bimtek media massa yang dilakukan ini bertujuan untuk membangun keseragaman pemahaman terhadap larangan ketentuan kampanye, pemberitaan kampanye, dan ketentuan terkait kampanye lainnya.
Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam mengatakan, media massa merupakan kawan strategis dalam mengurusi pengawasan Pemilu. Sebab menurutnya, media memiliki kemampuan memproduksi data dan informasi, mengelola, membingkai, hingga menyebarluaskan ke publik, utamanya yang berkaitan dengan Pemilu.
“Hal ini menyatakan pembuktian bahwa informasi yang ditulis, dicatat, direkam, diaudiokan, dan divisualisasikan memiliki pengaruh yang cukup bagus dalam usaha-usaha peningkatan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu,” ujar Munsir dalam sambutannya.
Ia menambahkan, pihaknya secara genuine telah melakukan beberapa langkah baik dalam upaya pencegahan dan sosialisasi, maupun dalam bentuk-bentuk komunikasi informal dengan multipihak pewarta dan jurnalis.
“Oleh sebab itu, pentingnya melakukan upaya lain dalam yang bisa mempertemukan jurnalis dalam satu forum bersama dalam rangka menyetarakan pemahaman terhadap karya-karya jurnalistik mana saja yang dilarang atau tidak dilarang, baik larangan etik maupun administrasi,” tuturnya.
Pihaknya berharap agar media memahami pelanggaran-pelanggaran kampanye Pemilu serta mengetahui batasan antara produk jurnalistik non iklan kampanye dengan produk iklan yang bermuatan kampanye.
“Peserta (Media) dapat turut andil dalam mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kerja-kerja jurnalisme kampanye Pemilu,” tuturnya.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed