PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah mendalami kunjungan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Kota Kendari, Sultra pada 2 Maret 2019.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menegaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah informasi tambahan. Jika benar ada dugaan kuat pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan proses hukum.
“Hasilnya nanti akan diklasifikasi. Intinya kami masih dalami semua adanya dugaan pelanggaran Pemilu terkait kampanye Capres 01 kemarin. Tadi sore, kami sudah kumpulkan semua staf Bawaslu Sultra dan seluruh Panwascam se-Kota Kendari,” ungkap Hamiruddin, Minggu 3 Maret 2019 malam.
Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra mengungkapkan adanya kejanggalan kunjungan Jokowi di Sultra. KIPP mempertanyakan kapasitas kehadiran Jokowi di Kendari apakah sebagai Presiden atau sebagai Calon Presiden (Capres).
Sebelumnya, surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-268/M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang pemberitahuan cuti kampanye Presiden, beredar luas di media sosial. Dalam surat Mensesneg tersebut disebutkan bahwa kunjungan Jokowi ke Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut) dan Kendari adalah dalam rangka kampanye.
Terkait hal tersebut, Hamiruddin mempersilahkan KIPP untuk melapor ke Bawaslu Sultra jika melihat adanya dugaan pelanggaran Pemilu.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed