Bawaslu Sultra: Kampanye di Media Harus Sesuai Aturan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan agar kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu melalui media massa harus sesuai aturan yang ditetapkan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu saat sosialisasi pengawasan kampanye media massa di salah satu hotel di Kendari, Sabtu 26 Januari 2019.

“Selain itu agar teman-teman media yang melakukan peliputan atau pemberitaan mengetahui rambu-rambunya seperti apa,” kata Hamirudin di sela-sela kegiatannya.

Ia menyampaikan, KPU telah menjadwalkan pemasangan iklan kampanye di media massa baru bisa dilakukan pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Namun, hal itu bukan berarti media dilarang melakukan pemberitaan terkait aktivitas kampanye peserta Pemilu.

“Sekarang boleh dilakukan pemberitaan terkait aktivitas kampanye partai atau peserta Pemilu. Namun, yang ingin disampaikan adalah pemberitaan seperti apa saja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hamiruddin.

Pihaknya juga berpesan agar media massa dapat menjadi wadah penyampaian visi-misi maupun program kerja peserta Pemilu.

“Dengan demikian masyarakat dapat memilih sesuai penilaiannya, siapa peserta pemilu yang mampu membawa bangsa ini sesuai harapannya,” tukasnya.(b)

Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: La Ode Muh. Faisal