PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menyelidiki video dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan La Mili, Camat Kambu, Kota Kendari.
Bawaslu Sultra yang telah mendapat adanya laporan tersebut langsung melakukan investigasi dengan memanggil Bawaslu Kota dan Panwascam se Kota Kendari pada Minggu 3 Maret 2019, kemarin.
“Bawaslu juga masih mengumpulkan informasi tambahan untuk mendalami video tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin 4 Maret 2019.
Hamiruddin menegaskan, jika berdasarkan hasil pendalaman terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap pelaku.
Terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kata dia, terdapat dua Undang- Undang (UU) yang berpotensi dilanggar, yakni UU Pemilu dan UU ASN.
Dalam UU Pemilu dijelaskan, peserta Pemilu yang melibatkan ASN dalam kampanye dan/atau ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye merupakan tindak pidana Pemilu. Hal yang sama ASN yang mengambil tindakan menguntungkan/merugikan peserta Pemilu tertentu adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Kedua, ASN yang terlibat dalam kampanye tersebut melanggar asas netralitas ASN, kode etik dan kode perilaku ASN,” tegas Hamiruddin.
Mengenai kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini, Hamiruddin kembali mengingatkan agar seluruh ASN tetap bertindak netral dalam menghadapi momen Pemilu pada 17 April mendatang.
“Kami menghimbau kepada seluruh ASN untuk betul-betul netral dan bekerja profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN, serta tidak ikut dalam politik praktis karena sanksinya berat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam video yang sempat viral di media sosial, La Mili kedapatan sedang mengadakan pertemuan serius dengan salah seorang Caleg PKS, Riki Fajar yang juga Sekretaris DPW PKS. Saat digerebek, Riki ternyata bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra, Sulkhoni.
Dalam pertemuan yang digelar di salah satu rumah warga di Lorong Turikale, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu pada Sabtu 2 Maret 2019 itu, diduga ketiganya membahas program politik sang Caleg.
Warga yang melakukan penggerebekan tersebut pun langsung mencecar berbagai pertanyaan kepada ketiganya.(a)
Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: Sal