PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra menemukan berkas syarat tujuh caleg di Wakatobi tidak memenuhi syarat.
Ketujuh caleg tersebut, merupakan anggota legislatif (Aleg) yang mengundurkan diri dari DPRD Wakatobi sejak 16 Juli 2018 lalu dan kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 mendatang menggunakan kendaraan partai berbeda dari pemilu sebelumnya.
Kondisi ini sebelumnya sudah hendak dipertanyakan ke KPUD Wakatobi sebanyak dua kali, namun tidak pernah direspon.
Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhammad Arifin mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Sultra, mereka menemukan adanya kekurangan berkas persyaratan bacaleg sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, pasal 27 ayat 6.
“Dari tujuh caleg itu tidak ada satu pun yang mencantumkan surat pernyataan usulan pengunduran diri disertai tanda terima dari Pemprov,” ungkap Arifin saat diwawancarai Penasultra.com di kantor Bawaslu Wakatobi, Minggu, 7 Oktober 2018.
Hasil investigasi ini, tegas Arifin, selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Berikut nama ketujuh caleg yang mengundurkan diri sebagai Aleg dan kembali maju dengan partai berbeda pada Pemilu 2019:
1). Muhamad Ali dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Golkar
2). Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan pindah ke PKS
3). H. Hamirudin dari PAN pindah ke Golkar
4). Badalan dari PAN pindah ke Golkar
5). Sukardi dari PAN pindah ke Golkar
6). Ariati dari PAN pindah ke Golkar
7). H. Muksin dari PAN pindah ke Golkar.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed