Bawaslu Wakatobi Temukan 84 Pemilih Ganda, Ini Penyebabnya

Pena Politik585 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi menemukan banyaknya pemilih ganda yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), 5 September 2018.

Koorinator Divisi Pengawasan Bawaslu Wakatobi, Arfis menyebut temuan pemilih ganda ini didapatkan dari hasil penelitian antara data pegangan Bawaslu dan DPT KPU pasca penetapan DPT.

Menurutnya, ada dua penyebab tercovernya data pemilih ganda dalam DPT karena penyelenggara ditingkat bawah tidak teliti dalam melakukan pencoklitan, dan lemahnya Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang tidak bisa mengindentifikasi data pemilih yang sama.

Mengidentifikasi data pemilih ganda kata Arfis, dilakukan dengan cara menggabungkan DPT dengan data pemilih yang dimiliki Bawaslu, kemudian diidentifikasi menggunakan NIK, nama, dan TTL pemilih.

“Dalam proses pencoklitan terkadang nama yang ada didaftar pemilih dimasukan dalam daftar pemilih baru. Ada juga pemilih yang didata di dua TPS karena pindah domisili”, tutur Arfis, pada PENASULTRA.COM, Senin, 24 September 2018.

Arfis menganggap kesalahan pendataan merupakan hal yang manusiawi. Namun, dia pertanyakan tingkat akurasi Sidalih dalam memproteksi pemilih ganda.

Menurutnya, dalam proses input di KPUD sangat berpotensi ganda karena kemampuan sidali hanya mampu menginput 20 pemilih.

“Ketika sistem mengalami kendala nama pemilih yang sudah diinput sebelumnya terbaca kembali”, keluhnya.

Katanya, temuan data pemilih ganda terdapat di semua kecamatan yang ada di Wakatobi. Namun, di Kecamatan Wangiwangi dan Wangiwangi Selatan yang paling banyak lantaran banyak jumlah pemilihnya.

Arfis mengaku, sebelum penetapan DPT pihaknya telah mengantisipasi adanya pemilih ganda. Namun, ia tidak bisa memungkiri adanya keterbatasan penyelenggara ditingkat bawah dalam melakukan pendataan.

“Dalam proses pencocokan sebelum penetapan DPT sudah dilakukan sehingga dihapus di sidalih”, ungkapnya.

Untuk menyelesaikan kisruh pemilih ganda, Bawaslu dan KPUD diberikan waktu selama 60 hari untuk mengidentifikasi pemilih ganda yang ada di Wakatobi dengan meminta Panwaslu Kecamatan dan PPL melakukan pencermatan terhadap DPT mulai dari tingkat TPS. Bawaslu menargetkan 98 sampai 100 persen polemik tersebut akan selesai.

Untuk diketahui, KPUD Kabupaten Wakatobi sebelumnya telah menetapkan DPT sebanyak 78.815. Setelah melakukan perbaikan KPUD menetapkan DPT berkurang menjadi 78.568 pemilih.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Kasmilahi