Oleh: Muhammad Risman
Mencermati perkembangan terkini terkait pertambangan di Kabupaten Buton sepekan terakhir, kami melihat hampir seluruhnya bermasalah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ironisnya, banyak perusahaan tambang tidak peduli terhadap pemerintah daerah.
Pada bagian komentar di media, ada beberapa garis besar yang dikutip dari berbagai sumber di antaranya para pelaku usaha pertambangan baru sadar! Dan akan memberitahukan kepada pemerintah bahwa PT Malindo Bara Murni yang dikuasakan kepada PT Arfah Indo Sarana mengakui izin lingkungan tidak dilaporkan kepada instansi terkait.
Sejak tahun 2014, PT Malindo Bara Murni tidak melaporkan kewajibannya tetapi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di Desa Kumbewaha, Kecamatan Siontapina, Buton sekarang terjadi aktivitas pertambangan jenis mangan.
Mendengar laporan masyarakat, instansi terkait yang berawal dari ‘pengecekan’ Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) belum lama ini membenarkan kalau perusahaan tambang tersebut belum melengkapi dokumen salah satunya izin lingkungan. Bahkan, sesuai data PT. Malindo Bara Murni yang dipegang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buton sudah merekomendasikan untuk dicabut izin lingkungannya.
Selain menemukan adanya para pekerja banyak bukan berasal dari Desa Kumbewaha, hasil pengecekan Satpol-PP Buton juga memperoleh informasi kehadiran pertambangan mangan banyak mendapat penolakan dari warga sekitar karena diduga telah merusak lahan pertanian dan hutan di sekitarnya.
Kondisi ini seharusnya cepat direspon oleh Pemerintah Daerah Buton bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar bersama-sama membahas persoalan tersebut. Jangan nanti ada pergerakan masyarakat seperti yang baru-baru saja selesai terjadi di Kendari terkait aksi penolakan dan desakan pencabutan IUP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 25 Tahun 2018 kemudian diubah menjadi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan dan Batubara menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki izin smelter dan jika tidak memilikinya maka perusahaan harus dievaluasi IUP-nya. Adapun yang berwenang mengevaluasinya adalah Pemprov dalam hal ini Gubernur sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimna diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Akan tetapi, yang terjadi pada pertambangan di Buton apakah sesuai dengan ketentuan tersebut dan beberapa ketentuan lainnya Maka hal dimaksud dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menjaga kelangsungan masa depan daerah.
Mengenai pertambangan di banyak daerah diharapkan segera ditutup atau apabila telah ada IUP dan beroperasi terbukti aktivitas pertambangannya tidak penuhi peraturan hukum yang berlaku, maka segera cabut operasinya karena akan meresahkan masyarakat lingkar tambang.
Sesuai yang dipertanyakan oleh Isran Juhuli, SH sebagai tim kuasa hukum masyarakat Kumbewaha tahun 2015 dalam komentar di media pada prinsipnya PT Malindo Bara Murni harus melengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) jika akan beroperasi.
Menurut Isran, pada tahun 2015 lalu, PT Malindo pernah diperkarakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo karena tidak memiliki beberapa dokumen seperti belum memiliki IPPKH, perusahaan juga tidak memiliki Amdal dan CSR sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat lingkar tambang tak dipenuhi.
Dengan demikian, ketika saat ini sudah beroperasi apakah mereka sudah memenuhi segala dokumen tersebut? Pertanyaan Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan.
Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.
Banyak sektor lain yang masih dapat dijadikan pertumbuhan perekonomian bukan hanya pertambangan. Pemerintah wajib, harus sering turun ke area usaha pertambangan agar mengetahui tanggapan masyarakat karena yakin dan percaya yang menolak keberadaan tambang lebih banyak.
Kalaupun untuk memilih lebih baik pemerintah fokus kembangkan sektor pertanian atau perikanan sebagai sektor unggulan produktif dan Kabupaten Buton memiliki potensi sektor tersebut. Justru sektor pertambangan yang lebih banyak mendatangkan bencana. Kalau tetap juga diharapkan, maka pelaku usaha pertambangan harus penuhi ketentuan aturan jangan asal beraktivitas.
Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan
Manajer Kampanye Walhi, Edo saat memberikan materi di workshop EITI Perbaikan Tata Kelola yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Novotel Bogor, Senin 7 September 2015 lalu memaparkan sejumlah hal terkait dampak kehadiran pertambangan terhadap lingkungan. Diantaranya:
Pertama, perubahan bentang alam dengan teknik open pit (bukit menjadi daratan bahkan menjadi kubangan, aliran sungai terputus bahkan menjadi kering); Kedua, menyebabkan kekeringan lahan pertanian karena sumber air dikuasai oleh perusahaan tambang, dan juga pengaruh debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan; Ketiga, erosi semakin meningkat karena berkurangnya areal resapan air.
Keempat, pencemaran terhadap aliran sungai, baik karena sedimen maupun limbah beracun; Kelima, struktur tanah menjadi labil dan bisa menyebabkan terjadinya longsor; Keenam, berkurangnya areal resapan air, juga bisa menyebabkan banjir pada saat musim penghujan;
Ketujuh, berkurangnya populasi dan habitat satwa-satwa endemik karena kerusakan ekosistem kawasan dan degradasi kawasan hutan; Kedelapan, pencemaran oleh limbah beracun juga sangat tinggi di titik lokasi pembuangan tailing untuk pertambangan mineral sedangkan untuk pertambangan batubara pada proses distribusi dan sangat rentan mencemari sungai, muara sungai dan laut; Kesembilan, menyisakan lahan kritis pasca perusahaan tambang selesai beroperasi.
Kerusakan lingkungan akan menjadi dampak utama terhadap masyarakat lingkar tambang sebagai area utama maka kebijakan untuk menerbitkan IUP harus benar-benar berdasarkan aturan hukum.
Tidak dibenarkan jika diabaikan oleh pelaku usaha pertambangan dan kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi tetap membangun koordinasi baik untuk menjamin kepada pelaku usaha untuk tidak mengabaikan kewajiban atau tanggungjawabnya. Tetapi, jika tidak patuhi maka segera ditindak tegas kepada perusahaan-perusahaan pertambangan di Buton.(***)
Penulis: Wakil Ketua DPD KNPI Buton dan Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Sultra