PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Makin tua makin menggila. Kutipan kalimat itu pantas disematkan kepada kakek berinisial MG, warga Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini. Pasalnya, Bunga (sebut saja begitu), anak gadis tetangga yang masih di bawah umur tega dia embat.
Kelakuan bejat kakek berusia 61 tahun itu terbongkar kala DN, orang tua Bunga melihat keanehan sang anak. Tak seperti biasanya. Bunga kerap muntah-muntah.
Meski orang tuanya meminta pengakuan, namun gadis 15 tahun itu tetap enggan membuka mulut terkait ihwal yang tengah ia alami. Hal itu dilakukan lantaran Bunga tertekan atas ancaman dari MG.
Orang tua Bunga lantas tak patah arang. Dukun di Kota Raha pun ditemui guna mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi pada sang anak.
Hasil penerawangan sang dukun didapati hal yang mengejutkan. Bunga ternyata tengah berbadan dua.
Mendengar pernyataan si dukun, orang tua Bunga terkejut bukan kepalang. Bunga pun diberondong dengan seribu pertanyaan mendesak. Siapa yang tega merenggut mahkotamu nak? Itu salah satu pertanyaan pamungkas.
“Oleh tetangganya, DN diberitahu bahwa yang telah menghamili anaknya adalah MG yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tak terima dengan perlakuan MG, DN memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan pada Polsek Kusambi, Selasa 19 Februari 2109,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi, Kamis 21 Februari 2019.
Dari hasil penyelidikan, kasus pencabulan disertai persetubuhan ini ternyata telah terjadi pada November 2018 lalu. Bunga telah hamil empat bulan. Agar kebusukan MG tak diketahui siapapun, MG kerap mengancam korban untuk tidak membuka aib.
Meski kebusukan itu ditutup rapat, namun akhirnya terkuak juga. Atas pegakuan korban dan bukti permulaan yang cukup, jajaran Polsek Kusambi langsung melakukan penangkapan terhadap MG.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kusambi guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Muh Ogen Sairi.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed