Belum Bayar Tunggakan, Kantor Kesbangpol Pulau Taliabu Disegel

PENASULTRA.COM, PULAU TALIABU – Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, yang masih menggunakan rumah warga disegel oleh pemilik rumah.

Pantauan awak media ini para Sending, 22 Market 2021 sekitar pukul 08.00 WIT, Janitor Kesbangpol tersebut telah disegel oleh pemilik ruma, alasanya sudah hampir satu tahun pihak kantor belum melunasi tunggakan dari tahun 2020.

Pemilik rumah, Yamin Umasangadji ketika dihubungi media ini membenarkan bahwa tunggakan kantor Kesbangpol saat ini sudah hampir satu tahun tidak dibayar.

“Bagimana saya tidak palang tunggakan kantor dari tahun 2020 masih sisah Rp.20 juta, baru sekarang sudah memasuki tahun 2021. Utang dari tahun 2020 saja belum di lunasi, ini yang membuat saya marah sehingga kantor saya palang”, ujarnya.

“Rumah kami dipakai untuk dijadikan kantor satu tahun Rp60 Juta namun pihak kantor baru memberikan kepada saya selaku pemilik ruma 40 juta dari Tahun 2020 kemarin, sisanya masih ada 20 Juta, sedangkan ini sudah memasuki tahun 2021 juga belum ada pembicaraan untuk dilanjut kontrak atau tidak”, bebernya.

Yamin menyesalkan sikap bendahara Kesbangpol, Jufri yang selalu memberikan janji manis kepadanya.

“Sebab ketika saya bertemu dengan Jufri ia selalu sampaikan kepada saya santai saja suda mau pencairan habis pencairan lansung saya lunasi, namun yang terjadi dari pencairan ke pencairan Jufri malah tidak membayar sisa uang 20 juta”, ungkap Yamin.

Yamin juga mengaku sudah bertemu dengan Kepala Badan Kesbangpol, Sunadi Buamona untuk membicarakan hal ini. Namun alasannya sama saja dengan bendahara yaitu menunggu pencairan.

“Kantor ini akan selamanya saya palang sampai pihak kantor melunasi hutang Tahun 2020, jika tidak maka mereka akan berurusan dengan pihak yang berwajib, tegas yamin.

Penulis: Yasin