PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari himbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar segera mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh mengatakan, untuk pendaftaran DPK, masyarakat dapat menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau bisa juga langsung ke KPU sebelum 17 Maret 2019.
“Karena 17 Maret sudah direkap,” kata Jumwal, Rabu 6 Januari 2019.
Mantan pimpinan media cetak di Kota Kendari itu menjelaskan, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU Nomor 227, pemilih yang sudah didaftar di DPK akan dimasukkan kembali di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan kertas suara pada Pemilu April mendatang.
“Jangan sampai DPK itu membludak, sementara cadangan kertas suara yang tersedia di masing-masing TPS itu hanya dua persen,” ujar Jumwal.
Pria yang kerap disapa Alex ini menambahkan, pendaftaran DPK diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat, dibuktikan dengan KTP atau Suket domisili dari Dinas Catatan Sipil setempat.
Olehnya itu, Alex kembali menghimbau agar masyarakat aktif mengecek data diri di DPT. Apakah sudah terdaftar atau belum. Pengecekan bisa dilakukan melalui KPU setempat atau melalui website resmi KPU RI.
“Kami menghimbau masyarakat agar aktif mengecek dirinya,” imbau Alex kembali mengingatkan.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed