PENASULTRA.COM – Seorang polisi berinisial AW (31) menggrebek istrinya yang ada di kamar kost bersama laki-laki lain, Rabu 18 April 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.
Penggrebekan oleh polisi yang berdinas di Polsek Tanggunggunung itu dilakukan bersama anggota Provos dan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Saat digerebek, AA (32) istri AW tengah berduaan bersama Pj, terduga pria idaman lain (PIL) AA di rumah kost di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru. Kala petugas datang, Pj dalam kondisi telanjang dada.
Tanpa waktu lama, keduanya pun langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung.
“Keduanya datang ke kamar kost sekitar pukul 07.30 WIB. Terus saya panggil provost sama UPPA,” tutur AW.
Tercatat, penggerebekan ini sudah yang kedua kali. Pada 20 Februari 2018, AW pernah menggerebek istrinya dengan laki-laki yang sama namun di lokasi yang berbeda.
Saat itu AW sudah membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung, dengan dugaan terjadi perselingkuhan dan perzinahan. Kini, AW melaporkan kembali istrinya.
“Jadi nanti ada dua LP (laporan). Laporan yang dulu sama yang baru ini,” ucap AW.
AW menegaskan, dirinya mempunyai bukti kuat perselingkuhan AA dan Pj. Bahkan AW menyebut, AA pernah hamil karena hubungan badan dengan Pj, kemudian keguguran.
“Sudah lama saya tidak berhubungan badan dengan dia, tapi kemudian dia hamil. Saya bisa buktikan itu hasil hubungan dengan Pj,” tegasnya.
Rumah tangga AW dan AA memang sedang bermasalah dan akan bercerai.(b)
Sumber: tribunjatim.com
Editor: Ridho Achmed