PENASULTRA.COM, KENDARI – Jelang hari raya Idul Fitri 2019 akan ada banyak pihak yang akan saling memberi hadiah atau bingkisan. Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima hadiah parsel atau dalam bentuk uang tunai dari pihak swasta.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas mengatakan, surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa pegawai pemerintah dilarang menerima hadiah atau parsel dalam bentuk apapun.
“Semuanya ASN dilarang menerima hadiah bingkisan. Mulai dari pejabat eselon I hingga IV,” ucap Lukman Abunawas pada wartawan Jumat 17 Mei 2019.
Dijelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, pasal 4 angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun.
Menurut Lukman sapaanya, dalam perspektif undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas.
“Ini masuk kategori grafitasi, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” bebernya.
Selain itu, kata Lukman, ASN juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah saat mudik.
“Tidak boleh seperti kendaraan dinas. Satpol PP sudah diperintahkan oleh pak gubernur, jika ada yang gunakan akan ditegur. Tapi saya rasa mereka tidak akan lakukan karena ada kendaraan masing-masing,” ujarnya.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kasmilahi