PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Meski telah mengundurkan diri sebagai Anggota Legislatif (Aleg) Wakotobi sejak Juli 2018 lalu, namun dua aleg dari fraksi PDI Perjuangan dan lima Aleg dari PAN hingga saat ini masih tetap aktif berkantor.
Sikap ke tujuh aleg itu memantik emosi para aktivis Barisan Orator Masyarakat (BOM) Wakatobi, Jumat, 16 November 2018. BOM dengan keras mengecam ke tujuh aleg karena dianggap telah mencoreng nilai demokrasi Pemilu 2019.
Namun sayangnya, aksi BOM yang meletup-letup ini diwarnai kericuhan lantaran para aktivis tak mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat. Mereka pun dibubarkan.
Aksi penolakan yang digelar di gedung wakil rakyat Wakatobi ini diwarnai juga aksi coret-coret dinding gedung DPRD yang bertuliskan “larangan kepada tujuh aleg untuk menghadiri rapat paripurna”.
Salah satu penanggung jawab aksi unjuk rasa, Rozik menegaskan, mestinya sejak menyatakan mundur sebagai aleg, ke tujuh aleg tersebut tidak berkantor lagi. Biarkan proses PAW berjalan sesuai mekanisme.
Ia menduga lambatnya proses PAW terhadap tujuh aleg di Wakatobi disebabkan adanya konspirasi elit.
Menurutnya, dalam surat edaran (SE) Mendagri pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018 lalu, hak ketujuh aleg harusnya sudah dihentikan.
“Mereka mundurkan diri tidak ada paksaan siapa pun. Mundur karena keinginan mereka sendiri. Dan untuk kepentingan mereka sendiri. Kalau mereka tetap berkantor etikanya di mana. Justru mereka keliatan lebih gentle kalau tidak berkantor lagi. Kalau yang ditunjukan seperti ini kan terkesan tidak ikhlas meninggalkan jabatannya,” semprot Rozik.
Ketujuh aleg tersebut, kata dia, harusnya lebih fokus hadapi pileg 2019, ketimbang memilih berkantor. Tanpa tujuh aleg mereka pastikan aktivitas pemerintahan di DPRD tetap berjalan.
Mereka juga sayangkan proses PAW berjalan lambat di dewan Wakatobi bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang memiliki problem sama.
“Sudah dua bulan PAW belum juga diproses, ini ada apa?,” katanya.
Menanggapi hal itu, aleg yang telah mengundurkan diri, Sutomo Hadi mengatakan, sorotan masyarakat terhadap tujuh aleg yang telah mengundurkan diri sangat wajar dalam dunia demokrasi. Namun, sebelum diberhentikan secara resmi berdasarkan SK gubernur, tidak ada alasan untuk tidak berkantor.
Sutomo berkilah, ia hanya berpijak pada mekanisme aturan perundang undangan yakni Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
“Artinya ikhlas dan tidak ikhlas kalau sudah diberhentikan secara resmi berdasarkan SK gubernur, saya dipaksa berkantor pun saya tidak akan berkantor,” tegasnya.
Untuk diketahui, Sutomo Hadi merupakan aleg PDI Perjuangan yang telah mengundurkan diri sebagai aleg, dan pindah ke PKS untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2019.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed