PENASULTRA.COM, KENDARI – Kesabaran menunggu PT Bososi Pratama sudah habis. Surat teguran tertulis yang dilayangkan ke Direktur CV Unaaha Bakti Persada (UBP) untuk kesekian kalinya hingga kini tak ada jawaban.
Atas hal tak ada itikad baik tersebut, PT Bososi berencana segera memperkarakan direktur CV UBP ke Polda Sultra. Kalau demikian adanya, bisa dipastikan, kawan yang dulu bakal menjadi lawan.
“Kami sementara menyiapkan tim kuasa hukum untuk melaporkan CV Unaaha Bakti ke Polda Sultra,” ungkap Direktur Operasional PT Bososi Pratama, Fera Damayanti di Kendari belum lama ini.
Perseteruan dua perusahaan bertetangga pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra ini dipicu lantaran PT UBP diduga telah menggunakan pelabuhan khusus (Jetty) milik PT Bososi tanpa izin.
Tercatat, selama tahun 2017 lalu, PT UBP telah melakukan pengiriman ore nikel sebanyak 43 kapal tongkang melalui Jetty PT Bososi.
“Dokumen yang digunakan Unaaha Bakti ilegal. Kami menduga ini semua ada kongkalikong dengan Syahbandar,” katanya.
Fera membeberkan, sejak pihaknya vakum mengurusi legalitas operasional pertambangan, UBP memanfaatkan keadaan tersebut.
“Selama ini tidak ada persetujuan dari kami, apalagi kompensasi kepada kami,” tekan Fera.
Otoritas kesyahbandaran tak menampik jika CV UBP selama kurun waktu 2017 lalu telah memberangkatkan 43 kapal tongkang keluar Konawe Utara.
Menurut Muhammad Irfan, dokumen yang digunakan UBP untuk mendapatkan izin berlayar lengkap.
“Alhamdulillah 43 kapal yang berangkat itu semuanya selamat. Ada yang dikirim ke Morosi, Morowali dan luar Sulawesi,” kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu 18 April 2018.
Terkait polemik yang terjadi antara PT Bososi dan PT UBP tersebut Irfan mengaku tak mengetahuinya. Ia berdalih, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memastikan keselamatan pelayaran dari tempat asal berangkat sampai tujuan.
“Di aturan juga menyebutkan, kalau anak perusahaan sama induk perusahaan ada kerja sama, itu dibenarkan (untuk berlayar). Inilah yang kami tidak tahu, apa mereka punya kerja sama sebelumnya,” ujar Irfan.
“Yang jelas, 43 tongkang yang sudah berlayar itu bagi kami dokumennya lengkap,” tegas petugas Syahbandar Langara itu.
Sebelumnya, CV Unaaha Bakti Persada ini telah diwarning tim terkait yang terdiri dari Dishut Sultra, Polda, ESDM dan BKSDA Sultra pada Agustus 2016 lalu.
Teguran tersebut berkaitan dengan aktivitas CV UBP yang dinilai telah melakukan penambangan di areal kawasan hutan. Hal ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(a)
Penulis: Mochammad Irwan