PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Meski berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali kelima, namun hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Wakatobi tahun 2018, namun tak semulus yang dikira.
Pasalnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra menemukan adanya kecurangan, ketidakpatutan dalam pengujian peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut tertuang dalam resume hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sultra yang ditandatangani penanggungjawab pemeriksaan Dadek Mademar tertanggal 21 Mei 2019.
Pokok-pokok temuan kecurangan, ketidakpatuhan dan ketidakpatutan tersebut antara lain, kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan bayar pada tiga OPD, keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada dua OPD, perencanaan pembangunan gedung pasar Kecamatan Wangiwangi yang tidak dilaksanakan.
Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Wakatobi, Arhawi agar memerintahkan Sekda, Kadis Perhubungan, PU Tata Ruang, BPBD untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kinerja bawahannya.
Kepala PPK pada Dinas PU Tata Ruang, dan BPBD juga diminta lebih optimal mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan, serta meminta para kontraktor mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.819.519.852.86,- dan potensi kelebihan bayar sebesar Rp. 339.680.339.85,-.
Bukan hanya itu, Bupati juga diminta memerintahkan Dinas Perhubungan, Sekda untuk meminta para kontraktor membayar denda keterlambatan pekerjaan Rp. 80.973.450.00,- dan memerintahkan Kadis Perindag menarik kelebihan pembayaran perencanaan pembangunan gedung pasar Kecamatan Wangiwangi sebesar Rp. 36.830.182.00.
Temuan BPK RI ini diakui Bupati Wakatobi, Arhawi. Untuk itu ia meminta OPD segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK tersebut.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed