BPPW Sultra Gelar Penyusunan dan Legalisasi HSBGN Tahun 2020

Pena Kendari861 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara (BPPW) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengadakan kegiatan Penyusunan dan Legalisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) Tahun 2020, di kota Kendari. Kegiatan tersebut di selenggarakan selama tiga hari (14-16) September 2020.

Dalam sambutannya, Kepal]a BPPW Sultra, Mustaba, Menjelaskan perihal urgensi kegiatan ini dilaksanakan setiap tahunnya. Sebagaimana dibutuhkan acuan harga yang harus legal. Terlebih disituasi Pandemi Covid-19 saat ini.

“Setiap tahun harga mengalami fluktuatif. Olehnya itu penyesuaian harga mutlak dilakukan untuk mendapatkan harga yang bisa kita gunakan dalam pembangunan di daerah masing-masing. Saya berharap kita semua menyamakan persepsi ini juga kita lakukan untuk memperoleh kepastian legalitas. Minimal sudah ada dasar untuk pengacuan harga di lapangan. Terlebih di masa Pandemi Covid-19 ini, keadaan makin tidak menentu,” ujar Mustaba.

Hal yang sama juga di sampaikan Ketua Panitia, Rhamon Pratama P Tandungan, bahwa perihal terkait kewenangan penyusunan HSGBN merupakan kewenangan pemerintah Daerah secara atribustif. Ia berharap agar kegiatan tersebut mampu menciptakan pendata HSGBN yang handal dan profesional.

“Kewenangan penyusunan HSGBN ada pada Pemerintah Daerah yakni Bupati/Walikota. Kegiatan ini menyasar untuk menciptakan pendata harga satuan gedung dan bangunan negara yang handal dan profesional serta memiliki kompetensi keahlian di bidang standarisasi bangunan gedung yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Rhamon dalam sambutannya selaku Ketua Panitia.

Selaku Narasumber via video confrence dalam kegiatan tersebut yakni, Budi Prastowo, yang juga sebagai Kepala Subdit Rumah Susun Wilayah III serta menghadirkan dari narasumber Prayudi Satriavi dari Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Kegiatan tersebut di ikuti 85 peserta yang terdiri dari 34 orang yang berasal dari instansi yang membidangi Kegiatan HSBG serta 51 orang dari instansi terkait yang berasal dari 17 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi Protokoler Covid-19.(b)

Penulis: Sudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *